Bab
I. PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang.
Latar
belakang penulisan makalah ini, penulis melihat masih banyaknya birokrasi sebagai penyelenggara pemerintahan
yang melakukan pelanggaran etika dan moral dalam melaksanakan tugasnya.
Birokrasi sebagai penyelenggara kekuasaan di pemerintahan dalam bertindak dan
bertugas tidak boleh melanggar dan menyimpang
keluar dari etika dan moral. Kalau birokrasi dalam melaksanakan tugasnya
berperilaku dan bertindak tidak berlandaskan etika, dan moral yang ditetapkan
maka bangsa, dan negara ini tinggal
menunggu kehancurannya.
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang
menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan
berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh
dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan
antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai
makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya.
Etika
birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan moralitas
dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan itu
sendiri yang mencerminkan lewat fungsi fokok pemerintahan,
yaitu fungsi pelayanan,fungsi peraturan atau regulasi dan fungsi pemerdayaan
masyarakat. Kalau berbicara tentang
Etika Birokrasi berarti kita berbicara tentang bagamana aparat Birokrasi
tersebut dalam melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang
seharusnya dan semestinya, yang pantas untuk dilakukan dan yang sewajarnya
dimana telah ditentukan atau diatur untuk ditaati dan dilaksanakan.
Kata
Kunci : Peranan Etika dalam birokrasi pemerintahan dengan manajemen strategis.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Apakah peranan Etika dalam Birokrasi pemerintahan
dengan manajemen strategis
b.
Bagaimana
peranan Etika dalam Birokrasi pemerinatahan dengan manajemen strategis
c.
Adakah
peranan Etika dalam birokrasi pemerintahan dengan manajemen strategis
C.
Tujuan
Masalah
a. Menjelaskan pengertian tentang peranan etika dalam birokrasi pemerintahan
dengan manajemen strategis
b. Untuk mengetahui lebih luas tentang peranan etika dalam biraokrasi
pemerintah dengan manjemen strategis
Bab II.
PEMBAHASAN.
A.
Pengertai Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu “Ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas
dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam pengertian
kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan sebetulnya tercakup juga adanya
kesediaan karena kesusilaan dalam dirinya minta minta ditaati pula oleh orang
lain.Aristoteles juga memberikan istilah Ethica yang meliputi dua pengertian
yaitu etika meliputi Kesediaan dan Kumpulan peraturan, yang mana dalam bahasa
Latin dikenal dengan kata Mores yang berati kesusilaan, tingkat salah saru
perbuatan (lahir, tingkah laku), Kemudian perkataan Mores tumbuh dan berkembang
menjadi Moralitas yang mengandung arti kesediaan jiwa akan kesusilaan (Aristoteles
dalam Prof. Drs.H.A.Widjaja, Etika Pemerintahan, Edisi kedua, Bumi Aksara,
Jakarta, 1997) Dengan demikian maka Moralitas mempunyai pengertian yang
sama dengan Etika atau sebaliknya, dimana kita berbicara tentang Etika
Birokrasi tidak terlepas dari moralitas aparat Birokrasi penyelenggara
pemerintahan itu sendiri.
Etika dan moralitas secara teoritis
berawal dari pada ilmu pengetahuan (cognitive) bukan pada efektif. Moralitas
berkaitan pula dengan jiwa dan seamangat kelompok masyarakat. Moral terjadi
bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada masyarakat dan
seyogyanya tidak ada masyarakat tanpa moral (widjaja, AW. Masyarakat dan
Permasayarakatan Ideologi Pancasila, bandung, Cv Armico, 1985) dan berkaitan
dengan kesadaran kolektif dalam masyarakat. Immanuel Kant, teori
moralitas tidak hanya mengenai hal yang baik dan yang buruk, tetapi menyangkut masalah
yang ada dalam kontak social dengan masyarakat, ini berarti Etika tidak hanya
sebatas moralitas individu tersebut dalam artian aparat birokrasi tetapi lebih
dari itu menyangkut perilaku di tengah-tengah masyarakat dalam melayani
masyarakat apakah sudah sesuai dengan aturan main atau tidak, apakah etis atau
tidak.
Menurut
Drs.Haryanto, MA. Bahwa Etika merupakan instrumen dalam masyarakat untuk
menuntun tindakan (perilaku) agar mampu menjalankan fungsi dengan baik dan
dapat lebih bermoral. Ini berarti Etika merupakan norma dan aturan yang turut
mengatur perulaku seseorang dalam bertindak dan memainkan perannya sesuai
dengan aturan main yang ada dalam masyarakat agar dapat dikatakan tindakannya
bermoral.( Drs. Haryanto, MA, Kuliah Birokrasi Indonesia, Politik Lokal
Otonomi Daerah Program Pasca Sarjana UGM,Yogyakarta,2002.)
Dari beberapa
pendapat yang menegaskan tentang pengertian Etika di atas jelaslah bagi kita
bahwa Etika terkait dengan moralitas dan sangat tergantung dari penilaian
masyarakat setempat, jadi dapat dikatakan bahwa moral merupakan landasan
normative yang didalamnya mengandung nilai-nilai moralitas itu sendiri dan
landasan normative tersebut dapat pula dinyatakan sebagai Etika yang dalam
Organisasi Birokrasi disebut sebagai Etika Birokrasi
Etika dalam birokrasi adalah masalah yang menjadi
kepedulian dan keprihatinan para pakar dibidang ini. Ia menjadi masalah di
negara yang paling maju sekalipun, yakni di negara seperti Amerika Serikat yang
telah berdiri selama dua seperempat abad, yang konstitusi dan gagasan-gagasan
idealnya menjadi contoh bagi konstitusi dan gagasan-gagasan dasar banyak negara
lain, dan yang administrasinya juga menjadi rujukan administrasi di banyak negara
lain. Negara-negara lain yang telah lanjut usianya, seperti Inggris,Prancis,
dan Jepang, juga mengalami masalah yang sama, yaitu persoalan dalam etika
birokrasinya. Di negara- negara itu birokrasi diandalkan untuk menjadi pelindung
dan pengayom masyarakat, yang bersifat jujur dan adil, dan keseluruhan
sistemnya diarahkan untuk menjamin adanya hal itu. Namun, ternyata mereka tetap
saja menghadapi masalah dalam birokrasinya, yang terlihat dari banyaknya
skandal yang melibatkan birokrasi mereka. Dengan latarbelakang
pandangan itu, adalah wajar apabila di negara yang barumembangun ditemukan pula
masalah yang sama. Bahkan sulit untukdibantah, meskipun perlu ada kajian yang
lebih dalam, bahwa di Negara berkembang masalah etika ini proporsinya jauh
lebih besar. Pandangan itu didukung oleh observasi yang umum dalam kondisi
administrasi di Negara negara berkembang seperti antara lain sebagai berikut
Pertama,
belum
tercipta tradisi administrasi yang baik, yang menjaga timbulnya masalah etika
seminimal mungkin. Negara berkembang sedang mengembangkan administrasinya, yang
sesuai dengan kebudayaannya, tetapi mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku umum.
Negara- negara itu tidak mempunyai banyak rujukan, karena tidak dapat
melanjutkan administrasi yang berasal dari masa kolonial, yang tujuan keberadaannya
berbeda dengan administrasi dalam negara yang merdeka.
Kedua,
adanya
keterbatasan dalam sumber daya, yang menyebabkanpengembangan administrasi yang
baik tidak bisa cepat berjalan. Keterbatasan itu adalah baik dalam hal sumber
dana maupun sumber daya manusia (SDM). SDM administrasi sangat terbatas
kualitas, kompetensi, dan profesionalismenya, dan keadaan itu diperberat oleh
imbalan yang rendah karena keterbatasan dana pemerintah. Ketiga, administrasi
hidup dalam suatu sistem politik, dan di banyak negara berkembang sistem
politik itu sendiri masih berkembang. Peran politik yang besar itu, acapkali
tidak diimbangi dengan kebertanggungjawaban (accountability) kepada
rakyat seperti layaknya dalam sebuah sistem demokrasi. Dengan demikian, masalah
etika dalam administrasi negara yang sedang membangun jauh lebih rumit
dibandingkan dengan masalah etika di negara yang sudah maju, yang dari uraian
di atas juga kita ketahui sudah cukup rumit. Dengan kata lain, variabelnya
lebih luas dan ketidakpastiannya lebih besar. Oleh karena itu, akan sangat keliru
apabila orang berpendapat bahwa memperbaiki birokrasi di negara berkembang
adalah pekerjaan mudah. Upaya memperbaiki birokrasi termasuk didalamnya upaya
menanamkan etika sebagai nilai utama dalam administrasi, yang tercermin baik
dalam etika perorangan maupun etika organisasi adalah pekerjaan yang memerlukan
kesabaran, dan hasilnya pun tidak dapat diharapkan akan spektakuler, tetapi
akan lebih banyak bersifat inkremental.
B.
Etika
Pemerintahaan
1. Pengertian pemeritah
a. Pemerintahan dalam arti luas adalah
pemerintah/ lembaga-lembaga Negara
yang menjalankan segala tugas pemerintah baik
sebagai lembaga eksekutif,
legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenganya.
b. Pengertian
Pemerintah Secara etimologi, pemerintah bersala
dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995
: 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut
-
perintah adalah perkataan yang bermaksud
menyuruh melakukan
sesuatu.
- Pemerintah adalah kekuasaan
memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau
badan yang tertinggi yang
memerintah suatu negara ).
- Pemerintah adalah perbuatan
( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah
Perbedaan pengertian “pemerintah“
dan “pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa “ pemerintah “ adalah lembaga atau
badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara
sedangkan “ pemerintahan “ dari aspek dinamikanya
2.
Pengertian etika pemerintahan
Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika
dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu
sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
Etika merupakan
kesediaan jiwa akan kesusilaan atau kumpulan dari peraturan kesusilaan. Etika
merupakan norma dan aturan yang turut mengatur perilaku seseorang dalam
bertindak dan memainkan perannya sesuai dengan aturan main yang ada dalam masyarakat
agar dapat dikatakan tindakan bermoral. Sesuai dengan moralitas dan perilaku
masyarakat setempat.
Etika
sendiri dibagi lagi ke dalam etika umum dan etika khusus. Etika umum
mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia,
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan
kewajiban manusia dalam pelbagai lingkup kehidupannya. Dibedakan antara etika
individual yang mempertanyakan kewajiban manusia sebagai individu, terutama
terhadap dirinya sendiri dan, melalui suara hati, terhadap Illahi, dan etika
sosial. Etika sosial jauh lebih luas dari etika individual karena hampir semua
kewajiban manusia bergandengan dengan kenyataan bahwa ia merupakan makhluk
sosial. Dengan bertolak dari martabat manusia sebagai pribadi yang sosial,
etika sosial membahas norma-norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan
tindakan antarmanusia. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai
wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu. Di sini termasuk misalnya kewajiban-kewajiban
di sekitar permulaan kehidupan, masalah pengguguran isi kandungan dan etika
seksual, tetapi juga norma-norma moral yang berlaku dalam hubungan dengan
satuan-satuan kemasyarakatan yang berlembaga seperti etika keluarga, etika
pelbagai profesi, dan etika pendidikan. Dan di sini termasuk juga etika politik
atau filsafat moral mengenai dimensi politis kehidupan manusia.
Dimensi politis manusia adalah dimensi masyarakat sebagai keseluruhan. Ciri
khasnya adalah bahwa pendekatan itu terjadi dalam kerangka acuan yang
berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan. Dimensi di mana manusia
menyadari diri sebagai anggota masyarakat sebagai keseluruhan yang menentukan
kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh tindak-tanduknya.
Ada dua cara
untuk menata masyarakat yaitu penataan masyarakat yang normatif dan yang
efektif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Hukumlah yang
memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka bertindak.
Hukum terdiri dari norma-norma bagi kelakuan yang betul dan salah dalam
masyarakat. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak efektif. Artinya, hukum
sendiri tidak dapat menjamin agar orang memang taat kepada normanya.
Yang dapat
secara efektif menentukan kelakuan masyarakat hanyalah lembaga yang mempunyai
kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya. Lembaga itu adalah negara. Penataan
efektif masayarakat adalah penataan yang de facto, dalam kenyataan,
menentukan kelakuan masyarakat.
Dengan demikian
hukum dan kekuasaan adalah bahasan dari etika politik. Dalam hal ini
lebih difokuskan pada etika birokrasi sebagai bagian dari etika politik.
Etika birokrasi
berkaitan erat dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri yang tercermin dalam fungsi
pokok pemerintahan: fungsi pelayanan, pengaturan/regulasi dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
Etika penting
dalam birokrasi. Pertama, masalah yang ada dalam birokrasi semakin lama semakin
komplek. Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan
kecepatan perubahan dalam lingkungan birokrasi. Birokrasi melakukan adjusment (penyesuaian) yang
menuntut discretionary power (kekuatan pertimbangan/kebijaksanaan) yang
besar.
Pemerintah memiliki pola prilaku yang wajib
dijadikan sebagai pedoman atau kode etik berlaku bagi setiap aparaturnya. Etika
dalam birokrasi harus ditimbulkan dengan berlandaskan pada paham dasar yang
mencerminkan sistem yang hidup dalam masyarakat harus dipedomani serta
diwujudkan oleh setiap aparat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Secara umum nilai-nilai suatu etika yang perlu dijadikan pedoman dan
perlu dipraktekkan secara operasional antara lain:
1.
Aparat wajib mengabdi kepada kepentingan umum
2.
Aparat adalah motor penggerak “head“ dan “heart“
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3.
Rahasia, mana yang penting dan tidak penting
Aparat harus berdiri di tengah-tengah, bersikap terbuka dan tidak
memihak(mediator)
4.
Aparat harus
jujur, bersih dan berwibawa
5.
Aparat harus bersifat diskresif, bisa membedakan mana yang
rahasia dan tidak
6.
Aparat harus
selalu bijaksana dan sebagai pengayom.
Berbagai sifat psikis, kepribadian
(jatidiri), harga dirii, kejujuran yang diisyaratkan oleh teori sifat pada
hakikatnya merupakan kode etik bagi siapapun yang akan bertugas sebagai aparat.
Aparat seyogyianya tidak bekerja terkotak-kotak, menganggap dialah yang penting
atau menentukan, seharusnya aparatur bekerja secara menyeluruh. Oleh sebab itu
tidak hanya mementingkan bidangnya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu dipandang
penting pula koordinasi, sinkronisasi, integrasi. Sehingga dapat berbuat dan
bertindak sesuai dengan tingkah laku dan perilaku aparatur yang terpuji.
Etika terbentuk dari aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak
benar dan pantas vs tidak pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam
melaksanakan fungsi dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan
ketentuan atau tidak, untuk itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara
tentang etika biasanya tidak tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang
situasional dan kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat
tersebut. Maka
dituntut adanya payung hukum.
Peraturan kepegawaian sebagai bagian dari penerapan etika birokrasi.
Peraturan ini
tertuang dalam Kode Etik Pegawai Negeri. Akan tetapi kode etik ini belum
kentara hasil dan fungsinya. Namun, dengan kode etik ini mengupayakan aparat
birokrasi yang lebih jujur, bertanggung jawab, disiplin, rajin, memiliki moral
yang baik, tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Oleh karena itu, perlu usaha dan latihan serta penegakan sanksi yang
tegas dan jelas kepada mereka yang melanggar kode etik atau aturan yang
ditetapkan.
Ada beberapa hal yang perlu
dihindari oleh birokrasi, antara lain :
1.
Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan
swasta untuk keuntungan pribadi dengan
mengatasnamakan jabatan kedinasan,
2.
Menerima segala sesuatu hadiah dari pihak swasta pada saat
ia melakukan transaksi untuk kepentingan dinas,
3.
Membicarakan masa depan peluang kerja diluar instansi pada
saat ia berada dalam tugas-tugas
sebagai pejabat pemerintah,
4.
Membocorkan informasi komersial/ekonomis yang bersifat
rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak,
5.
Terlalu erat berurusan dengan orang-orang diluar instansi
pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung izin pemerintah.
Selain itu, ada beberapa upaya untuk membenahi
praktek-praktek birokrasi yang kurang menyenangkan, antara lain:
1.
Pembenahan suatu institusi yang telah berpraktek dalam
jangka waktu lama tidaklah gampang. Waktu yang cukup lama mutlak diperlukan.
Yang cukup penting dimiliki adalah perilaku adaptif dari birokrasi terhadap
perkembangan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga mampu membaca
tuntutan dan harapan yang dibebankan ke pundaknya. Suatu komuniti
yang semakin kompleks dan rumit memerlukan bentuk-bentuk praktek birokrasi yang
luwes dan praktis. Pemotongan
jalur-jalur hirarkis, merupakan salah satu keinginan dari konsumen birokrasi.
2. Selaras dengan pemikiran Weber yang menempatkan birokrasi
dan birokrasi dapat bergandengan tangan. Menuntut birokrasi sebagai institusi
yang terbuka dan mampu untuk dipahami sesuai fungsinya. Kebijaksanaan dan suasana
demokratisasi sangat diperlukan, yakni memberi hak yang lebih luas bagi
masyarakat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.
3.
Selaras dengan
akumulasi keinginan pemotongan jalur-jalur hirarkis.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan menyangkut desentralisasi juga diperlukan.
4. Faktor mental personal dari aparatur birokrasi dan
perilaku dari birokrat itu sendiri. Dituntut adanya keberanian moral untuk
menyingkirkan pandangan bahwa birokrasi adalah bureaucratic polity,
serta menempatkan prinsip-prinsip de-etatisme dan de-kontrolisasi pada
proposisinya.
Birokrasi
hendaklah merupakan rangkaian kegiatan sehari-hari yang dibutuhkan untuk
mencapai tujuan-tujuan organisasi didistribusikan melalui cara-cara yang telah
ditentukan dan dianggap sebagai tugas resmi. Diorganisasikan dalam suatu kantor
yang mengikuti prinsip hirarkis. Pelaksanaan tugasnya diatur oleh suatu sistem
peraturan perundang-undangan yang abstrak dan mencakup juga penerapan
aturan-aturan di dalam kasus-kasus tertentu. Dilaksanakan oleh pejabat yang
ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat formal dan bersifat pribadi,
tanpa perasaan dendam atau nafsu. Pekerjaan birokratis didasarkan pada
klasifikasi teknis dan dilindungi dari kemungkinan pemecatan sepihak.
Berdasarkan pengalaman universal bahwa tipe organisasi administratif yang murni
dilihat semata-mata dari sudut teknis, mampu mencapai tingkat efisiensi yang
tinggi.
Birokrasi sebagai bagian law
enforcement perlu direformasi dengan dimensi keadilan. Hal yang diperlukan
adalah: menuntaskan “national building“, memaksimalkan fungsi
lembaga-lembaga, membangun aturan hukum secara komprehensif serta membangun
moralitas aparat penegak hukum.
3. Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
1. Filsafat
Idealisme Sokrates( 470-399 sM ) bahwa
kebenaran dan kebaikan nilai obyektif
yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2. Filsafat Idealisme dari Plato (namanya aslinya
Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “
Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan
kebaikan”.
a.
Filsuf Idealisme Thomas Hobbes (
1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan,
Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan
UU.
b. Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan
Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan
kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan
hukum pendapat umum dengan prinsip liberty,
eguality dan personality.
c.
Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract
Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat,
kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya
pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
d. Filsuf Hegel
dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan
dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum
tertinggi terhadap negara bagi kebahagiaan
rakyat
4. Nilai-niali
etika dalam pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia
lainnya (honesty).
3.
Keadilan dan
kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar
terhadap godaan (fortitude).
5.
Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama
agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
5.Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut
adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh
dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi).
Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai
dasar negara (fundamental falsafah
bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan
legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
6. Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat
(Good governance)
a. Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional
)
b. Pemerintahan yang
legitimasi dalam proses politik dan administrasinya
( legitimate)
c. Pemerintahan yang
digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public,
private and society
sector ) Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata
dan
masyarakat ( public, private and
society sector )
-
Prinsip
Penegakkan Hukum,
-
Akuntabilitas,
-
Demokratis,
-
Responsif,
-
Efektif dan Efisensi,
-
Kepentingan Umum,
-
Keterbukaan,
-
Kepemimpinan Visoner dan
- Rencana Strategis
Pemerintahan yang menguatkan
fungsi : kebijakan publik (Public Policy ),
p elayanan
publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ),
pembangunan (Development
), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )
dan privatisasi ( Privatization )
7. Prinsip Negara
hukum dalam system penyelenggaraan pemerintahan
a.
Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law )
b.
Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
c.
Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d.
Pembatasan Kekasaan ;
e.
Organ-organ pemerintahan yng independen;
f. Peradilan yang
bebas dan tidak memihak;
g.
Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
h.
Peradilan Tata Negara;
i.
Perlindungan Hak asasi Manusia;
j. Bersifat
Demokratis ( Democratische
Rechtsaats )
k. Berfungsi sarana
mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
l. Transparansi
dan Kontrol Sosial
8. Landasan etika pemerintahan Indonesia
a.
Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.
TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.
UU No. 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
d.
UU No. 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (
LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
a.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun
2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.
PP No. 60
tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
9. Masalah Etika dalam pemerintah
Dewasa
ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika
organisasi pemerintah. Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan
oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan
kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk
kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri,
seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus
melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di
bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak
cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada ,
diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara
yang cukup besar.
Sebutlah kasus
penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun
tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas,
dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas
bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang
melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN
dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika
organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang
seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi
pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang
terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas
merugikan bangsa dan negara.
C.
Manajemen
Strategis.
1.
Pengertian Manajemen
Kata Manajemen berasal
dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti “seni
melaksanakan dan mengatur. Mary Parker Follet, mendefinisikan manajemen sebagai
seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa
seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah
proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber
daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien.
2.
Pengertian Strategi
Menurut
Stephanie K. Marrus, strategi didefenisikan sebagai suatu proses penentuan
rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang
organisasi, disertai suatu penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar
tujuan tersebut dapat dicapai. Menurut Hamel dan Prahalad, strategi merupakan
suatu tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan
terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang
diharapkan oleh para pelanggan di masa depan.
3.
Pengerti
Manajemen Strategis.
Di
dalam Kamus Buku Besar Bahasa Indonesia di jelaskan bahwa pengertian
Manajemen Strategis adalah seni dan ilmu penyusunan, dan
pengevaluasian keputusan-keputusan lintas sahashanashsafinisinya, manajemen
strategis berfokus pada pada proses penetapan organisasi, pengembangan
kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber
daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi .
Manajemen strategis mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian
fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga tahapan
dalam manajemen strategis, yaitu; penyusunan strategi,pelaksanakan strategi,dan
evaluasi strategi.
Manajemen strategi adalah seni dan ilmu
penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional
yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya. Manajemen
strategis dalah proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan
perencanaan untuk mencapai sasaran tersebut, serta mengalokasikan sumber daya
untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi.
Manajemen strategis merupakan aktivitas manajemen tertinggi yang biasanya
disusun oleh dewan direksi dan
dilaksanakan oleh CEO serta
tim eksekutif organisasi tersebut.
Manajemen
Strategis merupakan proses perencanaan,implementasi
dan pengendalian satu strategi organisasi yang juga menentukan misi dan tujuan
organisasi tersebut yang berkaitan dengan ekternalnya. Proses untuk membantu organisasi
dalam mengidentifikasi apa yang ingin dicapai, dan bagaiman seharusnya mereka
mencapai hasil yang bernilai. Manajemen strategis adalah ilmu tentang
perumusan, pelaksanaan dan evaluasi keputusan – keputusan lintas fungsi yang
mem ungkinkan organisasi mencapai tujuannya.
Manajemen
Strategis Sesuai definisinya, manajemen
strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan
perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber
daya untuk kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan
organisasi. Manajemen strategis mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari
berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada
tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu perumusan strategi, pelaksanaan
strategi, dan evaluasi strategi. Aktivitas yang pertama dilakukan adalah merumuskan
pernyataan visi dan misi perusahaan. Visi yang dimiliki oleh perusahaan
merupakan suatu cita-cita tentang keadaan di masa depan yang diingin untuk
terwujud oleh suluruh personel perusahaan, mulai dari jenjang yang paling atas
sampai yang paling bawah. Misi adalah penjabaran secara tertulis mengenai visi
agar visi menjadi mudah di mengerti bagi seluruh staf perusahaan. Langkah
berikutnya adalah menganalisis lingkungan eksternal dan internal perusahaan
kemudian menyusun dan memilih strategi yang harus dilakukan perusahaan agar
dapat bersaing dengan kompetitor lainnya.
Pada intinya, kunci manajemen
strategi adalah seni dan tindakan bagaimana memenangkan persaingan. Untuk
mencapai keberhasilan tersebut, suatu organisasi harus mengembangkan kompetensi
tertentu, meliputi sumberdaya fisik dan keuangan, serta sumber daya non fisik
seperti teknologi, reputasi,dan lainnya
4.
Manajemen Strategis Sektor
Pemerintah
Manajemen
Strategi yang dilakukan pada sektor pemerintah merupakan upaya pemilihan
strategi yang dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan di masa depan dengan
menganalisis situasi dan kondisi negara di masa sekarang dan masa depan. Dalam
penyelenggaraan pemerintah, terdapat perbedaan pengelolaan dengan sektor
privat. Perbedaan ini terutama disebabkan adanya perbedaan karakteristik.
Menurut Antoni dan Young (2003) karakteristik organisasi nonprofit adalah
ketiadaan ukuran laba, adanya pertimbangan pajak dan hukum,kecenderungan
menjadi organisasi jasa, kendala yang lebih besar pada tujuan dan
sasaran,kurang tergantung pada klien untuk dukungan keuangan, dominasi
profesional, perbedaan dalam tata kelola, pentingnya pengaruh politik, dan
tradisi pengendalian manajemen yang kurang. Dari karakteristik tersebut,
ketiadaan motif laba merupakan ciri yang utama padaorganisasi sektor publik.
Adanya perbedaan karakteristik tersebut menyebabkan konsep dan praktik
manajemen sektor privat tidak dapat diterapkan sepenuhnya pada sektor publik.
Meskipundemikian tidak berarti bahwa sektor publik tidak dapat dilakukan dengan
manajemen kewirausahaan. Menurut Osborne dan Gabler (1992) terdapat sepuluh
prinsip dalammenerapkan kewirausahaan pada pemerintahan yaitu pertama,
pemerintahan kewirausahaan mendorong kompetisi diantara penyedia pelayanan. Kedua,
pemerintah mendayagunakan masyarakat dengan mendorong pengendalian masyarakat. Ketiga,
ukuran kinerja adalahoutcome bukan input. Keempat, Pemerintahan
dikendalikan oleh tujuannya atau misinyabukan oleh aturan dan regulasi. Kelima,
pemerintah mendefinisikan kliennya sebagaikonsumen. Keenam, pemerintah
berusaha untuk mencegah timbulnya masalah daripadamencari solusi setelah
masalah terjadi. Ketujuh, pemerintah memanfaatkan tenaganya
untukmenghasilkan uang tidak sekedar membelanjakan. Kedelapan,
pemerintah mendorongdesentralisasi wewenang. Kesembilan, pemerintah
lebih suka pada mekanisme pasardaripada mekanisme birokrasi. Kesepuluh,
pemerintah tidak menfokuskan pada penyediaanpelayanan publik tapi sebagai
katalisator semua sektor. Manajemen Strategi Sektor Pemerintah berbeda
dengan manajemen strategi dalam dunia bisnis atau perusahaan komersil.
Perusahaan komersil memiliki sasaran atau tujuan yang berfokus pada kepentingan
pemegang saham atau kelompok-kelompok tertentu. Perusahaan komersil dipimpin
oleh suatu dewan direksi. Dengan demikian, penetapan strategi pada suatu
perusahaan komersil lebih mudah dilakukan. Berbeda dengan pemerintah,
dimana tujuannya adalah kepuasan masyarakat secara keseluruhan, bukan
kelompok. Pada
pemerintahan terdapat pembagian wewenang di setiap instansi, sehingga pembuatan
keputusan lebih sulit. Dalam pemerintahan juga tidak terdapat suatu ukuran yang
cukup untuk menilai kinerja. Aplikasi dari manajemen strategis pada
organisasi sektor publik terdiri dari komponen yang sama dengan sektor privat
diantaranya pernyataan misi, pengamatan lingkungan, pengamatan organisasi,
sasaran dan implementasi, dan telaah dan monitoring implementasi. Menurut
Bryson pada organisasi sektor publik menekankan pada pentingnya proses
perumusan strategi yang terdiri dari delapan langkah interaktif yaitu
perjanjian awal diantara pembuatan keputusan, identifikasi mandat yang dihadapi
organisasi pemerintah, klarifikasimisi dan nilai organisasi, identifikasi
peluang eksternal dan ancaman yang dihadapi organisasi, identifikasi kekuatan
internal dan kelemahan organisasi, identifikasi isu strategis, pengembangan
strategi, dan gambaran organisasi di masa mendatang. Manfaat yang diperoleh
dengan penerapan manajemen/perencanaan strategis pada organisasi sektor publik
diantaranya adalah:
1. Membantu organisasi pemerintah
berpikir secara strategis
2. Mengklarifikasi
arah mendatang
3. Meningkatkan
kinerja
4. Membangun
tim kerja dan keahlian
5. Memudahkan interface
administrasi politik dengan membangun hubungan kerjasama antara pejabat
terpilih dan manajer publik
5. Manajemen Strategis Sektor Pemerintah di
Indonesia
Berdasarkan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional disusun sebagai
penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, dokumen ini
lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga
memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan
tahunannya. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk
rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. RPJP menjadi pedoman dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional yang memuat
visi, misi, dan program Presiden. Pentahapan rencana pembangunan nasional
disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan
program Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat
strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan
lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJM sebagaimana tersebut di atas
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana
pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional,
rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga,
lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan
pendanaan yang bersifat indikatif. Adapun komponen rencana kerja tahunan
tersebut di dalam Kementerian/ Lembaga atau unit dibawahnya adalah sebagai berikut:
a. Sasaran
Sasaran
yang dimaksud pada rencana kinerja ini adalah sasaran sebagaimana dimuat dalam
dokumen renstra. Selanjutnya diidentifikasi sasaran mana yang akan diwujudkan
pada tahun yang bersangkutan beserta indikator dan rencana tingkat capaiannya
(targetnya).
b. Program
Program-program
yang ditetapkan merupakan program-program yang berada dalam lingkup kebijakan
tertentu sebagaimana dituangkan dalam Strategi yang diuraikan pada dokumen
rencana strategis. Selanjutnya perlu diidentifikasi dan ditetapkan
program-program yang akan dilaksanakan pada tahun bersangkutan, sebagai cara
untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan
c. Kegiatan
Kegiatan adalah
tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh instansi
pemerintah sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan
memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu. Dalam
komponen kegiatan ini perlu ditetapkan indikator kinerja kegiatan dan rencana
capaiannya.
d. Indikator
Kinerja Kegiatan
Indikator kinerja adalah ukuran
kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan
yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan yang akan ditetapkan
dikategorikan ke dalam kelompok:
a. Masukan (Inputs)
adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program
dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output, misalnya sumber daya
manusia, dana, material, waktu, teknologi, dan sebagainya;
b. Keluaran (Outputs)
adalah segala sesuatu berupa produk/jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai
hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan
yang digunakan;
c.
Hasil (Outcomes) adalah segala sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcomes merupakan
ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan
masyarakat;
d.
Manfaat (Benefits) adalah kegunaan suatu keluaran
(outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya
fasilitas yang dapat diakses oleh publik;
e.
Dampak (Impacts) adalah ukuran tingkat pengaruh
sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian
kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan. Indikator-indikator tersebut
secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauh mana
keberhasilan pencapaian sasaran. Dalam hubungan ini, penetapan indikator
kinerja kegiatan merupakan proses identifikasi, pengembangan, seleksi dan
konsultasi tentang indikator kinerja atau ukuran kinerja atau ukuran
keberhasilan kegiatan dan program-program instansi. Setelah program atau
kegiatan dilaksanakan dan dinilai dengan indikator kinerja, langkah selanjutnya
dalam manajemen strategis pemerintah secara umum adalah pembuatan laporan, baik
laporan keuangan atau laporan kinerja. Adapun bagan Manajemen Stratejik dari
perencanaan hingga Pelaporan adalah sebagai berikut.
D. PERANAN ETIKA DALAM BIROKRASI PEMERINTAHAHAN
Etika dalam birokrasi pemerintahan
sangat penting peranannya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara
pemerintahan, birokarasi akan berjalan dengan baik dan benar, apabila para birokrat dalam melaksanakan tugasnya
sebagai penyelenggara negara tidak berlandaskan etika dan moral, jangan harap
masyarakat,bangsa dan negara ini dapat maju dan sejahtera.
Etika sangat penting dalam birokrasi pemerintahan, karena etika sebagai
pengawal, pengawas , pengendali dan kontrol para birokrasi dalam menjalankan
tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. Oleh karena etika merupakan
kontrol birokrasi maka birokrasi yang berkuasa di pemerintahan dalam menyusun program dan membuat kebijakan harus berdasarkan etika dan moral.
Sehingga program dan kebijakan yang dibuatnya benar dan tidak melanggar
hukum yang ada di negara Indonesia.
Bab II. KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Dari
uraian pembahasan tentang etika dalam birokrasi pemerintahan dengan manajemen
strategis diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa peranan etika dalam birokrasi
pemerintahan dengan manajemen strategis sangat mempengaruhi para birokrasi
pemerintahan sebagai yang berkuasa dalam penyelenggara Negara. Etika selalu
akan mempngaruhi birokrasi dalam menyusun program,perencanaan dan pembuatan/pengambilan
kebijakan dll
Karena
etika dalam birokrasi pemerintahan mempunyai peranan sebagai berikut;
1.
Etika sebagai
pengawal para birokrasi dalam penyelengaraan negara
2.
Etika sebagai kontrol dan pengendali para
birokrasi dalam
Membuat
keputusan dan pengambilan kebijkan.
3.
Etika sebagai
pangawas/mengawasi birokrasi dalam menyusun program dan perencanaan dll.
B.
SARAN
Penulis mengaharapkan saran dan kritik dari teman-teman,
saran dan kritik tersebut yang sifatnya membangun untuk memperbaiki
makalah biar lebih sempurna, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pada para pembaca.
Bab
IV. DAFTAR PUSTAKA.
1.
Aries Djanuri,
HM.,Prof. Dr., MA., Makna Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan.
2.
Budi
Suprayitno, Dr., M.Si., Filsafa dan Etika Manajemen Pemerintahan.
3.
Siti
Syamsiyatun/Nihayatul Wafiroh, Edtors., Filfasat, Etika, dan Kearifan Loka
untuk Kontroksi Marol Kebangsaan.
4. Faris Ihan, Drs., M.Si., Peran
Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik






0 komentar:
Posting Komentar