Selasa, 09 Mei 2017

PERANAN ETIKA DALAM BIROKRASI PEMERINTAHAN DENGAN MANAJEMEN STRATEGIS

 Bab  I. PENDAHULUAN
A.    Latarbelakang.
Latar belakang penulisan makalah ini, penulis melihat masih banyaknya  birokrasi sebagai penyelenggara pemerintahan yang melakukan pelanggaran etika dan moral dalam melaksanakan tugasnya. Birokrasi sebagai penyelenggara kekuasaan di pemerintahan dalam bertindak dan bertugas tidak boleh melanggar dan menyimpang  keluar dari etika dan moral. Kalau birokrasi dalam melaksanakan tugasnya berperilaku dan bertindak tidak berlandaskan etika, dan moral yang ditetapkan maka  bangsa, dan negara ini tinggal menunggu kehancurannya.
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya.
Etika birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan itu sendiri yang mencerminkan lewat fungsi fokok pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan,fungsi peraturan atau regulasi dan fungsi pemerdayaan masyarakat. Kalau  berbicara tentang Etika Birokrasi berarti kita berbicara tentang bagamana aparat Birokrasi tersebut dalam melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang seharusnya dan semestinya, yang pantas untuk dilakukan dan yang sewajarnya dimana telah ditentukan atau diatur untuk ditaati dan dilaksanakan.
Kata Kunci : Peranan Etika dalam birokrasi pemerintahan dengan manajemen strategis.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apakah  peranan Etika dalam Birokrasi pemerintahan dengan manajemen strategis
b.      Bagaimana peranan Etika dalam Birokrasi pemerinatahan dengan manajemen strategis
c.       Adakah peranan Etika dalam birokrasi pemerintahan dengan manajemen strategis
C.     Tujuan Masalah
a.       Menjelaskan pengertian tentang peranan etika dalam birokrasi pemerintahan dengan manajemen strategis
b.      Untuk mengetahui lebih luas tentang peranan etika dalam biraokrasi pemerintah dengan manjemen strategis
Bab  II. PEMBAHASAN.
A.    Pengertai Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam pengertian kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan sebetulnya tercakup juga adanya kesediaan karena kesusilaan dalam dirinya minta minta ditaati pula oleh orang lain.Aristoteles juga memberikan istilah Ethica yang meliputi dua pengertian yaitu etika meliputi Kesediaan dan Kumpulan peraturan, yang mana dalam bahasa Latin dikenal dengan kata Mores yang berati kesusilaan, tingkat salah saru perbuatan (lahir, tingkah laku), Kemudian perkataan Mores tumbuh dan berkembang menjadi Moralitas yang mengandung arti kesediaan jiwa akan kesusilaan (Aristoteles dalam Prof. Drs.H.A.Widjaja, Etika Pemerintahan, Edisi kedua, Bumi Aksara, Jakarta, 1997) Dengan demikian maka Moralitas mempunyai pengertian yang sama dengan Etika atau sebaliknya, dimana kita berbicara tentang Etika Birokrasi tidak terlepas dari moralitas aparat Birokrasi penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Etika dan moralitas secara teoritis berawal dari pada ilmu pengetahuan (cognitive) bukan pada efektif. Moralitas berkaitan pula dengan jiwa dan seamangat kelompok masyarakat. Moral terjadi bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada masyarakat dan seyogyanya tidak ada masyarakat tanpa moral (widjaja, AW. Masyarakat dan Permasayarakatan Ideologi Pancasila, bandung, Cv Armico, 1985) dan berkaitan dengan kesadaran kolektif dalam masyarakat. Immanuel Kant, teori moralitas tidak hanya mengenai hal yang baik dan yang buruk, tetapi menyangkut masalah yang ada dalam kontak social dengan masyarakat, ini berarti Etika tidak hanya sebatas moralitas individu tersebut dalam artian aparat birokrasi tetapi lebih dari itu menyangkut perilaku di tengah-tengah masyarakat dalam melayani masyarakat apakah sudah sesuai dengan aturan main atau tidak, apakah etis atau tidak.
Menurut Drs.Haryanto, MA. Bahwa Etika merupakan instrumen dalam masyarakat untuk menuntun tindakan (perilaku) agar mampu menjalankan fungsi dengan baik dan dapat lebih bermoral. Ini berarti Etika merupakan norma dan aturan yang turut mengatur perulaku seseorang dalam bertindak dan memainkan perannya sesuai dengan aturan main yang ada dalam masyarakat agar dapat dikatakan tindakannya bermoral.( Drs. Haryanto, MA, Kuliah Birokrasi Indonesia, Politik Lokal Otonomi Daerah Program Pasca Sarjana UGM,Yogyakarta,2002.)
Dari beberapa pendapat yang menegaskan tentang pengertian Etika di atas jelaslah bagi kita bahwa Etika terkait dengan moralitas dan sangat tergantung dari penilaian masyarakat setempat, jadi dapat dikatakan bahwa moral merupakan landasan normative yang didalamnya mengandung nilai-nilai moralitas itu sendiri dan landasan normative tersebut dapat pula dinyatakan sebagai Etika yang dalam Organisasi Birokrasi disebut sebagai Etika Birokrasi
Etika dalam birokrasi adalah masalah yang menjadi kepedulian dan keprihatinan para pakar dibidang ini. Ia menjadi masalah di negara yang paling maju sekalipun, yakni di negara seperti Amerika Serikat yang telah berdiri selama dua seperempat abad, yang konstitusi dan gagasan-gagasan idealnya menjadi contoh bagi konstitusi dan gagasan-gagasan dasar banyak negara lain, dan yang administrasinya juga menjadi rujukan administrasi di banyak negara lain. Negara-negara lain yang telah lanjut usianya, seperti Inggris,Prancis, dan Jepang, juga mengalami masalah yang sama, yaitu persoalan dalam etika birokrasinya. Di negara- negara itu birokrasi diandalkan untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, yang bersifat jujur dan adil, dan keseluruhan sistemnya diarahkan untuk menjamin adanya hal itu. Namun, ternyata mereka tetap saja menghadapi masalah dalam birokrasinya, yang terlihat dari banyaknya skandal yang melibatkan birokrasi mereka. Dengan latarbelakang pandangan itu, adalah wajar apabila di negara yang barumembangun ditemukan pula masalah yang sama. Bahkan sulit untukdibantah, meskipun perlu ada kajian yang lebih dalam, bahwa di Negara berkembang masalah etika ini proporsinya jauh lebih besar. Pandangan itu didukung oleh observasi yang umum dalam kondisi administrasi di Negara negara berkembang seperti antara lain sebagai berikut
Pertama, belum tercipta tradisi administrasi yang baik, yang menjaga timbulnya masalah etika seminimal mungkin. Negara berkembang sedang mengembangkan administrasinya, yang sesuai dengan kebudayaannya, tetapi mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku umum. Negara- negara itu tidak mempunyai banyak rujukan, karena tidak dapat melanjutkan administrasi yang berasal dari masa kolonial, yang tujuan keberadaannya berbeda dengan administrasi dalam negara yang merdeka.
Kedua, adanya keterbatasan dalam sumber daya, yang menyebabkanpengembangan administrasi yang baik tidak bisa cepat berjalan. Keterbatasan itu adalah baik dalam hal sumber dana maupun sumber daya manusia (SDM). SDM administrasi sangat terbatas kualitas, kompetensi, dan profesionalismenya, dan keadaan itu diperberat oleh imbalan yang rendah karena keterbatasan dana pemerintah. Ketiga, administrasi hidup dalam suatu sistem politik, dan di banyak negara berkembang sistem politik itu sendiri masih berkembang. Peran politik yang besar itu, acapkali tidak diimbangi dengan kebertanggungjawaban (accountability) kepada rakyat seperti layaknya dalam sebuah sistem demokrasi. Dengan demikian, masalah etika dalam administrasi negara yang sedang membangun jauh lebih rumit dibandingkan dengan masalah etika di negara yang sudah maju, yang dari uraian di atas juga kita ketahui sudah cukup rumit. Dengan kata lain, variabelnya lebih luas dan ketidakpastiannya lebih besar. Oleh karena itu, akan sangat keliru apabila orang berpendapat bahwa memperbaiki birokrasi di negara berkembang adalah pekerjaan mudah. Upaya memperbaiki birokrasi termasuk didalamnya upaya menanamkan etika sebagai nilai utama dalam administrasi, yang tercermin baik dalam etika perorangan maupun etika organisasi adalah pekerjaan yang memerlukan kesabaran, dan hasilnya pun tidak dapat diharapkan akan spektakuler, tetapi akan lebih banyak bersifat inkremental.
B.     Etika Pemerintahaan
1.  Pengertian pemeritah
a.       Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara
         yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
        legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenganya.
b.      Pengertian Pemerintah  Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan  perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut                                                  
-      perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan
     sesuatu.
        -  Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau
             badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
        -  Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah
            Perbedaan pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa “ pemerintah “ adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara sedangkan “ pemerintahan “ dari aspek dinamikanya
2.          Pengertian etika pemerintahan
Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
Etika merupakan kesediaan jiwa akan kesusilaan atau kumpulan dari peraturan kesusilaan. Etika merupakan norma dan aturan yang turut mengatur perilaku seseorang dalam bertindak dan memainkan perannya sesuai dengan aturan main yang ada dalam masyarakat agar dapat dikatakan tindakan bermoral. Sesuai dengan moralitas dan perilaku masyarakat setempat.
 Etika sendiri dibagi lagi ke dalam etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban manusia dalam pelbagai lingkup kehidupannya. Dibedakan antara etika individual yang mempertanyakan kewajiban manusia sebagai individu, terutama terhadap dirinya sendiri dan, melalui suara hati, terhadap Illahi, dan etika sosial. Etika sosial jauh lebih luas dari etika individual karena hampir semua kewajiban manusia bergandengan dengan kenyataan bahwa ia merupakan makhluk sosial. Dengan bertolak dari martabat manusia sebagai pribadi yang sosial, etika sosial membahas norma-norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan tindakan antarmanusia. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu. Di sini termasuk misalnya kewajiban-kewajiban di sekitar permulaan kehidupan, masalah pengguguran isi kandungan dan etika seksual, tetapi juga norma-norma moral yang berlaku dalam hubungan dengan satuan-satuan kemasyarakatan yang berlembaga seperti etika keluarga, etika pelbagai profesi, dan etika pendidikan. Dan di sini termasuk juga etika politik atau filsafat moral mengenai dimensi politis kehidupan manusia.
            Dimensi politis manusia adalah dimensi masyarakat sebagai keseluruhan. Ciri khasnya adalah bahwa pendekatan itu terjadi dalam kerangka acuan yang berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan. Dimensi di mana manusia menyadari diri sebagai anggota masyarakat sebagai keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh tindak-tanduknya.
Ada dua cara untuk menata masyarakat yaitu penataan masyarakat yang normatif dan yang efektif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka bertindak. Hukum terdiri dari norma-norma bagi kelakuan yang betul dan salah dalam masyarakat. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak efektif. Artinya, hukum sendiri tidak dapat menjamin agar orang memang taat kepada normanya.
Yang dapat secara efektif menentukan kelakuan masyarakat hanyalah lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya. Lembaga itu adalah negara. Penataan efektif masayarakat adalah penataan yang de facto, dalam kenyataan, menentukan kelakuan masyarakat.
Dengan demikian hukum dan kekuasaan adalah bahasan dari etika politik.  Dalam hal ini lebih difokuskan pada etika birokrasi sebagai bagian dari etika politik.
Etika birokrasi berkaitan erat dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri yang tercermin dalam fungsi pokok pemerintahan: fungsi pelayanan, pengaturan/regulasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Etika penting dalam birokrasi. Pertama, masalah yang ada dalam birokrasi semakin lama semakin komplek. Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan birokrasi. Birokrasi melakukan adjusment (penyesuaian) yang menuntut discretionary power (kekuatan pertimbangan/kebijaksanaan) yang besar.
   Pemerintah memiliki pola prilaku yang wajib dijadikan sebagai pedoman atau kode etik berlaku bagi setiap aparaturnya. Etika dalam birokrasi harus ditimbulkan dengan berlandaskan pada paham dasar yang mencerminkan sistem yang hidup dalam masyarakat harus dipedomani serta diwujudkan oleh setiap aparat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara umum nilai-nilai suatu etika yang perlu dijadikan pedoman dan perlu dipraktekkan secara operasional antara lain:
1.               Aparat wajib mengabdi kepada kepentingan umum
2.               Aparat adalah motor penggerak “head“ dan “heart“  bagi kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.                 Rahasia, mana yang penting dan tidak penting Aparat harus berdiri di tengah-tengah, bersikap terbuka dan tidak memihak(mediator)
4.            Aparat harus jujur, bersih dan berwibawa
5.            Aparat harus bersifat diskresif, bisa membedakan mana yang rahasia   dan tidak 
6.            Aparat harus selalu bijaksana dan sebagai pengayom.
         Berbagai sifat psikis, kepribadian (jatidiri), harga dirii, kejujuran yang diisyaratkan oleh teori sifat pada hakikatnya merupakan kode etik bagi siapapun yang akan bertugas sebagai aparat. Aparat seyogyianya tidak bekerja terkotak-kotak, menganggap dialah yang penting atau menentukan, seharusnya aparatur bekerja secara menyeluruh. Oleh sebab itu tidak hanya mementingkan bidangnya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu dipandang penting pula koordinasi, sinkronisasi, integrasi. Sehingga dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan tingkah laku dan perilaku aparatur yang terpuji.
            Etika terbentuk dari aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak benar dan pantas vs tidak pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang etika biasanya tidak tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang situasional dan kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Maka dituntut adanya payung hukum.
Peraturan kepegawaian sebagai bagian dari penerapan etika birokrasi. Peraturan ini tertuang dalam Kode Etik Pegawai Negeri. Akan tetapi kode etik ini belum kentara hasil dan fungsinya. Namun, dengan kode etik ini mengupayakan aparat birokrasi yang lebih jujur, bertanggung jawab, disiplin, rajin, memiliki moral yang baik, tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, perlu usaha dan latihan serta penegakan sanksi yang tegas dan jelas kepada mereka yang melanggar kode etik atau aturan yang ditetapkan.
       Ada beberapa hal yang perlu dihindari oleh birokrasi, antara lain :
1.   Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk    keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan kedinasan,
2.   Menerima segala sesuatu hadiah dari pihak swasta pada saat ia melakukan transaksi untuk kepentingan dinas,
3.   Membicarakan masa depan peluang kerja diluar instansi pada saat ia berada   dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah,
4.      Membocorkan informasi komersial/ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak,
5.   Terlalu erat berurusan dengan orang-orang diluar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung izin pemerintah. 
Selain itu, ada beberapa upaya untuk membenahi praktek-praktek birokrasi yang kurang menyenangkan, antara lain:
1.      Pembenahan suatu institusi yang telah berpraktek dalam jangka waktu lama tidaklah gampang. Waktu yang cukup lama mutlak diperlukan. Yang cukup penting dimiliki adalah perilaku adaptif dari birokrasi terhadap perkembangan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga mampu membaca tuntutan dan harapan yang dibebankan ke pundaknya. Suatu komuniti yang semakin kompleks dan rumit memerlukan bentuk-bentuk praktek birokrasi yang luwes dan praktis. Pemotongan jalur-jalur hirarkis, merupakan salah satu keinginan dari konsumen birokrasi.
2.      Selaras dengan pemikiran Weber yang menempatkan birokrasi dan birokrasi dapat bergandengan tangan. Menuntut birokrasi sebagai institusi yang terbuka dan mampu untuk dipahami sesuai fungsinya. Kebijaksanaan dan suasana demokratisasi sangat diperlukan, yakni memberi hak yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.
3.      Selaras dengan akumulasi keinginan pemotongan jalur-jalur hirarkis. Kebijaksanaan-kebijaksanaan menyangkut desentralisasi juga diperlukan.
4.   Faktor mental personal dari aparatur birokrasi dan perilaku dari birokrat itu sendiri. Dituntut adanya keberanian moral untuk menyingkirkan pandangan bahwa birokrasi adalah bureaucratic polity, serta menempatkan prinsip-prinsip de-etatisme dan de-kontrolisasi pada proposisinya.
Birokrasi hendaklah merupakan rangkaian kegiatan sehari-hari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi didistribusikan melalui cara-cara yang telah ditentukan dan dianggap sebagai tugas resmi. Diorganisasikan dalam suatu kantor yang mengikuti prinsip hirarkis. Pelaksanaan tugasnya diatur oleh suatu sistem peraturan perundang-undangan yang abstrak dan mencakup juga penerapan aturan-aturan di dalam kasus-kasus tertentu. Dilaksanakan oleh pejabat yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat formal dan bersifat pribadi, tanpa perasaan dendam atau nafsu. Pekerjaan birokratis didasarkan pada klasifikasi teknis dan dilindungi dari kemungkinan pemecatan sepihak. Berdasarkan pengalaman universal bahwa tipe organisasi administratif yang murni dilihat semata-mata dari sudut teknis, mampu mencapai tingkat efisiensi yang tinggi.
            Birokrasi sebagai bagian law enforcement perlu direformasi dengan dimensi keadilan. Hal yang diperlukan adalah: menuntaskan “national building“, memaksimalkan fungsi lembaga-lembaga, membangun aturan hukum secara komprehensif serta membangun moralitas aparat penegak hukum.
3.  Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
1.      Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai   obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.      Filsafat  Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
a.       Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU. 
b.      Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
c.       Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
d.      Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara  bagi kebahagiaan rakyat
4.   Nilai-niali etika dalam pemerintahan
         Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.                  Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.                  kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.               Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap   orang lain.
4.                  kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.                  Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.                  Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
5.Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
       6.   Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)
     a.  Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
     b.  Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya
         ( legitimate)
     c.  Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public,
          private and society sector ) Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata
          dan masyarakat ( public, private and society sector )
-             Prinsip Penegakkan Hukum,
-              Akuntabilitas,
-             Demokratis,
-             Responsif,
-             Efektif dan Efisensi,
-             Kepentingan Umum,
-             Keterbukaan,
-             Kepemimpinan Visoner dan
  -     Rencana Strategis
    Pemerintahan yang menguatkan fungsi :  kebijakan publik  (Public Policy ),
  p elayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ),   
  pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  
  dan  privatisasi ( Privatization )      
7.   Prinsip Negara hukum dalam system penyelenggaraan pemerintahan
a.       Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
b.      Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
c.       Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d.      Pembatasan Kekasaan ;
e.       Organ-organ pemerintahan yng independen;
f.       Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g.      Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
h.      Peradilan Tata Negara;
i.        Perlindungan Hak asasi Manusia;
j.        Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
k.      Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
l.        Transparansi dan Kontrol Sosial
      8.   Landasan etika pemerintahan Indonesia
a.              Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.              TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.              UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.                  UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
a.             UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
  f.               PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
     9.  Masalah Etika dalam pemerintah
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
C.    Manajemen Strategis.
1.      Pengertian Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti “seni melaksanakan dan mengatur. Mary Parker Follet, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien.
2.   Pengertian Strategi
Menurut Stephanie K. Marrus, strategi didefenisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai suatu penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Menurut Hamel dan Prahalad, strategi merupakan suatu tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan.
3.   Pengerti Manajemen Strategis.
Di dalam Kamus Buku Besar Bahasa Indonesia di jelaskan bahwa pengertian
Manajemen Strategis adalah seni dan ilmu penyusunan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas sahashanashsafinisinya, manajemen strategis berfokus pada pada proses penetapan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi . Manajemen strategis mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu; penyusunan strategi,pelaksanakan strategi,dan evaluasi strategi.
            Manajemen strategi adalah seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya.  Manajemen strategis dalah proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran tersebut, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. Manajemen strategis merupakan aktivitas manajemen  tertinggi yang biasanya disusun oleh dewan direksi dan dilaksanakan oleh CEO serta tim eksekutif organisasi tersebut.
            Manajemen Strategis  merupakan proses perencanaan,implementasi dan pengendalian satu strategi organisasi yang juga menentukan misi dan tujuan organisasi tersebut yang berkaitan dengan ekternalnya. Proses untuk membantu organisasi dalam mengidentifikasi apa yang ingin dicapai, dan bagaiman seharusnya mereka mencapai hasil yang bernilai. Manajemen strategis adalah ilmu tentang perumusan, pelaksanaan dan evaluasi keputusan – keputusan lintas fungsi yang mem ungkinkan organisasi mencapai tujuannya.
Manajemen Strategis Sesuai definisinya, manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya  untuk   kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. Manajemen strategis mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi strategi. Aktivitas yang pertama dilakukan adalah merumuskan pernyataan visi dan misi perusahaan. Visi yang dimiliki oleh perusahaan merupakan suatu cita-cita tentang keadaan di masa depan yang diingin untuk terwujud oleh suluruh personel perusahaan, mulai dari jenjang yang paling atas sampai yang paling bawah. Misi adalah penjabaran secara tertulis mengenai visi agar visi menjadi mudah di mengerti bagi seluruh staf perusahaan. Langkah berikutnya adalah menganalisis lingkungan eksternal dan internal perusahaan kemudian menyusun dan memilih strategi yang harus dilakukan perusahaan agar dapat bersaing dengan kompetitor lainnya.
Pada intinya, kunci manajemen strategi adalah seni dan tindakan bagaimana memenangkan persaingan. Untuk mencapai keberhasilan tersebut, suatu organisasi harus mengembangkan kompetensi tertentu, meliputi sumberdaya fisik dan keuangan, serta sumber daya non fisik seperti teknologi, reputasi,dan lainnya
4.         Manajemen Strategis Sektor Pemerintah
           Manajemen Strategi yang dilakukan pada sektor pemerintah merupakan upaya pemilihan strategi yang dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan di masa depan dengan menganalisis situasi dan kondisi negara di masa sekarang dan masa depan. Dalam penyelenggaraan pemerintah, terdapat perbedaan pengelolaan dengan sektor privat. Perbedaan ini terutama disebabkan adanya perbedaan karakteristik. Menurut Antoni dan Young (2003) karakteristik organisasi nonprofit adalah ketiadaan ukuran laba, adanya pertimbangan pajak dan hukum,kecenderungan menjadi organisasi jasa, kendala yang lebih besar pada tujuan dan sasaran,kurang tergantung pada klien untuk dukungan keuangan, dominasi profesional, perbedaan dalam tata kelola, pentingnya pengaruh politik, dan tradisi pengendalian manajemen yang kurang. Dari karakteristik tersebut, ketiadaan motif laba merupakan ciri yang utama padaorganisasi sektor publik. Adanya perbedaan karakteristik tersebut menyebabkan konsep dan praktik manajemen sektor privat tidak dapat diterapkan sepenuhnya pada sektor publik. Meskipundemikian tidak berarti bahwa sektor publik tidak dapat dilakukan dengan manajemen kewirausahaan. Menurut Osborne dan Gabler (1992) terdapat sepuluh prinsip dalammenerapkan kewirausahaan pada pemerintahan yaitu pertama, pemerintahan kewirausahaan mendorong kompetisi diantara penyedia pelayanan. Kedua, pemerintah mendayagunakan masyarakat dengan mendorong pengendalian masyarakat. Ketiga, ukuran kinerja adalahoutcome bukan input. Keempat, Pemerintahan dikendalikan oleh tujuannya atau misinyabukan oleh aturan dan regulasi. Kelima, pemerintah mendefinisikan kliennya sebagaikonsumen. Keenam, pemerintah berusaha untuk mencegah timbulnya masalah daripadamencari solusi setelah masalah terjadi. Ketujuh, pemerintah memanfaatkan tenaganya untukmenghasilkan uang tidak sekedar membelanjakan. Kedelapan, pemerintah mendorongdesentralisasi wewenang. Kesembilan, pemerintah lebih suka pada mekanisme pasardaripada mekanisme birokrasi. Kesepuluh, pemerintah tidak menfokuskan pada penyediaanpelayanan publik tapi sebagai katalisator semua sektor. Manajemen Strategi Sektor Pemerintah berbeda dengan  manajemen strategi dalam dunia bisnis atau perusahaan komersil. Perusahaan komersil memiliki sasaran atau tujuan yang berfokus pada kepentingan pemegang saham atau kelompok-kelompok tertentu. Perusahaan komersil dipimpin oleh suatu dewan direksi. Dengan demikian, penetapan strategi pada suatu perusahaan komersil  lebih mudah dilakukan. Berbeda dengan pemerintah, dimana tujuannya adalah kepuasan  masyarakat secara keseluruhan, bukan kelompok. Pada pemerintahan terdapat pembagian wewenang di setiap instansi, sehingga pembuatan keputusan lebih sulit. Dalam pemerintahan juga tidak terdapat suatu ukuran yang cukup untuk menilai kinerja. Aplikasi dari manajemen strategis pada organisasi sektor publik terdiri dari komponen yang sama dengan sektor privat diantaranya pernyataan misi, pengamatan lingkungan, pengamatan organisasi, sasaran dan implementasi, dan telaah dan monitoring implementasi. Menurut Bryson pada organisasi sektor publik menekankan pada pentingnya proses perumusan strategi yang terdiri dari delapan langkah interaktif yaitu perjanjian awal diantara pembuatan keputusan, identifikasi mandat yang dihadapi organisasi pemerintah, klarifikasimisi dan nilai organisasi, identifikasi peluang eksternal dan ancaman yang dihadapi organisasi, identifikasi kekuatan internal dan kelemahan organisasi, identifikasi isu strategis, pengembangan strategi, dan gambaran organisasi di masa mendatang. Manfaat yang diperoleh dengan penerapan manajemen/perencanaan strategis pada organisasi sektor publik diantaranya adalah:
1. Membantu organisasi pemerintah berpikir secara strategis
2. Mengklarifikasi arah mendatang
3. Meningkatkan kinerja
4. Membangun tim kerja dan keahlian
5. Memudahkan interface administrasi politik dengan membangun hubungan kerjasama antara pejabat terpilih dan manajer publik
5.  Manajemen Strategis Sektor Pemerintah di Indonesia
                        Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. RPJP menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional yang memuat visi, misi, dan program Presiden. Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJM sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. Adapun komponen rencana kerja tahunan tersebut di dalam Kementerian/ Lembaga atau unit dibawahnya adalah sebagai berikut:
a.  Sasaran
         Sasaran yang dimaksud pada rencana kinerja ini adalah sasaran sebagaimana dimuat dalam dokumen renstra. Selanjutnya diidentifikasi sasaran mana yang akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator dan rencana tingkat capaiannya (targetnya).
  b.  Program
Program-program yang ditetapkan merupakan program-program yang berada dalam lingkup kebijakan tertentu sebagaimana dituangkan dalam Strategi yang diuraikan pada dokumen rencana strategis. Selanjutnya perlu diidentifikasi dan ditetapkan program-program yang akan dilaksanakan pada tahun bersangkutan, sebagai cara untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan
 c.  Kegiatan
Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu. Dalam komponen kegiatan ini perlu ditetapkan indikator kinerja kegiatan dan rencana capaiannya.
 d.  Indikator Kinerja Kegiatan
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan yang akan ditetapkan dikategorikan ke dalam kelompok:
a.     Masukan (Inputs) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output, misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi, dan sebagainya;
b.     Keluaran (Outputs) adalah segala sesuatu berupa produk/jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan;
c.     Hasil (Outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat;
d.     Manfaat (Benefits) adalah kegunaan suatu keluaran (outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik;
e.     Dampak (Impacts) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan. Indikator-indikator tersebut secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran. Dalam hubungan ini, penetapan indikator kinerja kegiatan merupakan proses identifikasi, pengembangan, seleksi dan konsultasi tentang indikator kinerja atau ukuran kinerja atau ukuran keberhasilan kegiatan dan program-program instansi. Setelah program atau kegiatan dilaksanakan dan dinilai dengan indikator kinerja, langkah selanjutnya dalam manajemen strategis pemerintah secara umum adalah pembuatan laporan, baik laporan keuangan atau laporan kinerja. Adapun bagan Manajemen Stratejik dari perencanaan hingga Pelaporan adalah sebagai berikut.
D. PERANAN  ETIKA DALAM BIROKRASI PEMERINTAHAHAN
         Etika dalam birokrasi pemerintahan sangat penting peranannya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan, birokarasi akan berjalan dengan baik dan benar,  apabila para birokrat dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara negara tidak berlandaskan etika dan moral, jangan harap masyarakat,bangsa dan negara ini dapat maju dan sejahtera.
         Etika sangat penting dalam  birokrasi pemerintahan, karena etika sebagai pengawal, pengawas , pengendali dan kontrol para birokrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. Oleh karena etika merupakan kontrol birokrasi maka birokrasi yang berkuasa di pemerintahan  dalam menyusun  program dan membuat  kebijakan harus berdasarkan etika dan moral. Sehingga program dan kebijakan yang dibuatnya benar dan tidak melanggar hukum  yang ada di negara Indonesia.
Bab   II. KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
            Dari uraian pembahasan tentang etika dalam birokrasi pemerintahan dengan manajemen strategis diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa peranan etika dalam birokrasi pemerintahan dengan manajemen strategis sangat mempengaruhi para birokrasi pemerintahan sebagai yang berkuasa dalam penyelenggara Negara. Etika selalu akan mempngaruhi birokrasi dalam menyusun program,perencanaan dan pembuatan/pengambilan kebijakan dll
            Karena etika dalam birokrasi pemerintahan mempunyai peranan sebagai berikut;
1.                  Etika sebagai pengawal para birokrasi dalam penyelengaraan negara
2.               Etika sebagai kontrol dan pengendali para birokrasi dalam
Membuat keputusan dan pengambilan kebijkan.
3.                  Etika sebagai pangawas/mengawasi birokrasi dalam menyusun program dan perencanaan dll.
B.     SARAN
Penulis mengaharapkan saran dan kritik dari teman-teman, saran dan kritik tersebut yang sifatnya membangun untuk memperbaiki makalah  biar lebih sempurna, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pada para pembaca.
Bab  IV. DAFTAR PUSTAKA.
1.      Aries Djanuri, HM.,Prof. Dr., MA., Makna Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan.
2.      Budi Suprayitno, Dr., M.Si., Filsafa dan Etika Manajemen Pemerintahan.
3.      Siti Syamsiyatun/Nihayatul Wafiroh, Edtors., Filfasat, Etika, dan Kearifan Loka untuk Kontroksi Marol Kebangsaan.
4.      Faris Ihan, Drs., M.Si., Peran Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik
 

0 komentar:

Posting Komentar